Kuala Pembuang (Dayak News) — Tes urine tersebut merupakan wujud keseriusan pihaknya untuk memastikan personel yang bertugas memberantas narkoba, tidak terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Hari ini kita Kasi Propam Polres Seruyan melaksanakan tes urine dan ini sifatnya memang mendadak. Tadi malam saya sampaikan kepada seluruh anggota,” katanya.
Dia menyampaikan, pelaksanaan tes urine dadakan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) yang diawasi langsung Kasi Propam Polres Seruyan.
Dimana hasil tes urine dinyatakan negatif dari obat-obatan terlarang. “Tujuannya kegiatan ini adalah bahwa sebagai bentuk komitmen kita, sebagai satuan kerja yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar dia.
Ia mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasi Propam menegaskan, apabila ada oknum anggota yang terbukti terlibat kasus narkotika maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Propam mengimbau kepada seluruh jajarannya di Satuan Reserse Narkoba yang ada di setiap Polres agar melakukan hal serupa, guna membuktikan kepada masyarakat bahwa pihaknya sebagai penindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, benar-benar bersih dari barang haram itu.
“Dengan adanya kegiatan ini minimal kita sebagai anggota tidak ada beban lagi untuk melaksanakan penindakan di wilayah kita. Ini sebagai bentuk niat kami, semangat kami dalam rangka untuk meningkatkan pemberantasan narkoba pada tahun 2023 mulai dari internal kita sendiri,” kata.
Dia menambahkan, tes urine merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya guna memberantas penyalahgunaan narkoba, namun untuk waktu pelaksanaan akan selalu dilakukan mendadak sehingga tidak ada anggota yang menghindar.
“Setiap tahun akan kami laksanakan tetapi nanti kalau ada perintah pimpinan kapanpun kami siap. Artinya, nanti kalau ada kecurigaan atau barangkali ada indikasi maka kapanpun dilaksanakan tes urine kami siap, tidak ada masalah,” kata. (PR/Den)