Kuala Pembuang (Dayak News) – Tugas pokok Polri yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Sebagai wujud implementasi hal tersebut, Polres Seruyan Polda Kalteng secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik patroli sat samapta, patroli sat lantas, regu KRYD maupun regu on call.
Personel Sikum Polres Seruyan Aipda Edo Ferdian yang tergabung dalam regu Alpha on call melaksanakan patroli R4 bersama personel lainnya ke tempat keramaian seperti pasar, pertokoan dll, minggu (2/7/2022) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasikum Polres Seruyan IPTU Siswati Radjah, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan patroli merupakan wujud implementasi tugas pokok Polri yaitu memelihara Kamtibmas.
“Kegiatan patroli secara rutin dapat menghilangkan niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan pelanggaran/kejahatan”, pungkasnya. (PR/Den)