POLRES SERUYAN EDUKASI PELAJAR TENTANG UU NO 35 TAHUN 2009

oleh -
POLRES SERUYAN EDUKASI PELAJAR TENTANG UU NO 35 TAHUN 2009 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan remaja, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Seruyan melaksanakan penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja bagi siswa dan siswi SDN 1 Kel. Kuala Pembuang 1 Kecamatan Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalteng.- , Kamis (30/03/23) sore.

Sosialisasi itu dilaksankan dihalaman apel SDN 1 Kel. Kuala Pembuang 1 Bintibsos BRIPKA Natalia Lidia menyampaikan menjelaskan tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Dia menyebutkan, tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang efek negatif dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba. Sehingga siswa-siswi mengetahui dampak dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami harap dengan sosialisasi ini para pelajar dapat menjauhi atau menghindari perilaku kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba dan diharapkan para pelajar selalu bisa menjaga pergaulan dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat,” ujarnya.

Tambah Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Seruyan IPTU Eko Muji Hartono “Semoga dengan sosialisasi ini para siswa–siswi bisa lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami dan diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan,” pungkas. (PR/Den)

BACA JUGA :  SATLANTAS POLRES SERUYAN LAKSANAKAN APEL GATUR PAGI DI STADION MINI GAGAH LURUS KUALA PEMBUANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.