Kuala Pembuang (Dayak News) — Bhabinkamtibmas Desa Pembuang Hulu Bripka Rio Bayu P.S Polsek Hanau Polres Seruyan Polda Kalteng melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Jl.Bakri Entong Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau. Sabtu (17/06/2023)
Sesuai arahan Kapolres AKBP Ampi Mesisas Von Bulow S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Hanau Iptu Ihsan Tio Basir, S.Tr.K. beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal, Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasia (HAM).
“Pelaku TTPO akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” Tegasnya.
Bhabinkamtibmas menegaskan tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri. (PR/Den)