Kuala Pembuang (Dayak News) — Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut, dimana dalam prosesnya dilakukan oleh Satuan Intelkam. Minggu, (16/04/2023).
AKBP Ampi Mesias Van Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan, IPTU R. Rachmad Abd R., S.H., menjelaskan bahwa biasanya SKCK ini diperlukan oleh masyarakat yang ingin mencari atau melamar pekerjaan serta keperluan administrasi pindah penduduk dan lain sebagainya.
Syarat pembuatan SKCK yaitu cukup melampirkan Foto Copy KTP / Domisili, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy Rumus Sidik Jari, Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah dan menggunakan baju berkerah.
Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, kemudian pemohon SKCK akan diberikan formulir / blangko yang wajib diisi, dimana data / keterangan yang diminta pada blangko tersebut yaitu berkisar tentang biodata diri sendiri serta keluarga. Setelah semua terisi, petugas akan melakukan penelitain terhadap data – data pemohon dan juga mencocokkan dengan catatan yang dimiliki oleh Kepolisian.
Setelah data diperoleh dan dicocokkan, SKCK pun siap dicetak dengan terlebih dahulu pemohon diminta memeriksa kembali data tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan meliputi nama, gelar, tempat tanggal lahir, pekerjaan serta keperluan. Kemudian barulah dilakukan pencetakan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) pada Polri, pemohon SKCK diwajibkan membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,-. Pembayaran tersebut disertai kwitansi yang diterbitkan oleh Mabes Polri dimana nantinya biaya ini disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI. (PR/Den)