Kuala Pembuang (Dayak News) – Personel Satlantas Polres Seruyan terus mengimbau dan mengingatkan untuk pengguna sepeda listrik atau skuter listrik selalu memperhatikan safety atau keamanan saat berkendara.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro, S.T., menyampaikan untuk sama sama menjaga kamseltibcarlantas, khususnya untuk orang tua jangan memberikan fasilitas sepeda listrik begitu saja tanpa memperhatikan safety pada saat digunakan.
Pihaknya juga mengimbau pengendara sepeda motor listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya.
“Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda listrik tetapi rambu – rambu lalu lintas juga masih wajib dijalankan,” katanya, Selasa 21 Juli 2022.
Diketahui, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan dan di antaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.
“Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun,” pungkasnya. (PR/Den)
SATLANTAS POLRES SERUYAN INGATKAN PENGENDARA SEPEDA LISTRIK AGAR TETAP MENGGUNAKAN HELM
