POLISI BONGKAR MODUS PENCURIAN ANJING PELIHARAAN DI PULPIS

oleh -
oleh
POLISI BONGKAR MODUS PENCURIAN ANJING PELIHARAAN DI PULPIS 1

Pulang Pisau, 10/8/19 (Dayak News). Kasus pencurian anjing peliharaan yang sempat membuat resah warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berhasil diungkap oleh kepolisian setempat.

Para pelaku berhasil diringkus oleh pihak Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulpis, Sabtu (10/8/19).

Tiga pelaku tindak pidana pencurian anjing diamankan di Desa Hanjak Maju RT03 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.

Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso saat dikonfirmasi, Minggu (12/8/19) membenarkan, tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah sepasang suami istri dan satu orang remaja yang masih dibawah umur.

Modus kejahatan ini dilakukan para pelaku, dengan memberikan umpan berupa kepala ayam yang sudah dibubuhi racun. Sehingga ketika anjing memakannya langsung mabuk atau mati. Setelah itu baru diikat dan dimasukan karung serta dibawa menggunakan mobil.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 4 ekor anjing yang semua dalam kondisi mati.Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, karet, karung, dan satu buah mobil jenis Daihatsu Merk Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan dengan nopol KH 1923 TE beserta kunci kontaknya.

“Para pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP hukuman maksimum 7 tahun,” tandas Kapolsek.(Dayak News/PR/Den/BBU).

BACA JUGA :  KAPOLRES PULANG PISAU AJAK PERS GELORAKAN PROGRAM PEMERINTAH TEKAN COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.