Kuala Pembuang (DayakNews) – Sat Tahti Polres Seruyan melakukan pengeluaran terhadap 2 (dua) orang Tahanan untuk mengikuti sidang secara online yang dilakukan di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan. Proses pengeluaran dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan dengan terlebih dahulu mengirimlan Surat Permohonan Pengeluaran Tahanan Untuk Disidangkan sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Ke 2 (dua) orang Tahanan yang mengikuti sidang secara online dikeluarkan langsung oleh Petugas Sat Tahti Polres Seruyan. Mereka merupakan Tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan.
Dalam proses pengeluaran, Staf dari Kejeksaan Negeri Seruyan terlebih dahulu mengirimkan Surat Permohonan Pengeluaran Tahanan untuk melaksanakan Sidang Secara Online untuk mendapatkan persetujuan dari Kapolres Seruyan, sebagai kelengkapan administrasi dalam pengeluaran Tahanan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres Seruyan, ke 2 (dua) orang Tahanan yang dimaksud langsung di keluarkan untuk selanjutnya mengikuti Sidang Secara Online di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan.
“Pada kesempatan ini, kami dari Sat Tahti Polres Seruyan mengeluarkan 2 (dua) orang Tanahan untuk mengikuti sidang, ini merupakan upaya dalam mendukung berjalannya proses Peradilan,” ucap Aiptu Ilham Syoleh Nasution selaku Kasat Tahti Polres Seruyan.
Lebih lanjut Aiptu Ilham Syoleh Nasution juga menyebutkan peran dan tugas dari Sat Tahti adalah sebagai tempat penitipan sementara Tahanan Kejaksaan di masa Pandemi Covid-19 sebelum di kirimkan ke Lapas Kelas IIB Sampit. “Kami disini hanya melakukan peran pembinaan kepada para Tahanan yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan. Sehingga apabila ada permohonan pengeluaran tahanan kami akan keluarkan yang bersangkutan sesuai keperluan dan permintaan dari pihak penahannya,” pungkasnya.
“Ke 2 (dua) orang Tahanan yang melaksanakan sidang adalah seorang Tahanan Laki-laki berinisial “S” dan seorang Tahanan Perempuan berinisial “S” dalam kasus yang sama yaitu Penyalahgunaan Narkotika, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan, dengan fonis terhadap Tahanan Laki-laki 8,6 (delapan tahun enam bulan) dan terhadap Tahanan Perempuan 6,6 (enam tahun enam bulan), diharapkan dengan telah dijatuhkannya fonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dapat menimbulkan efek jera terhadap ke 2 (dua) orang Tahanan tersebut”, tutup Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution. (PR/Den)