Kuala Pembuang, 15/02/2021 (DAYAK NEWS). Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh lakukan pembentukan serta peresmian Posko PPKMBM( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ) kini bertempat di Jalan Jendral Sudirman km. 66 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hari ini, Senin (15/02/2021) Pagi, Kapolsek Danau Sembuluh IPDA Dwi Triyanto S.I.P, bersama Kapospol Bangkal adakan peresmian serta pembentukan Posko PPKMBM yang dihadiri oleh Camat Seruyan Raya , Danposramil 1015-15 Telaga Pulang , Kepala UPTD Puskesmas Terawan dan seluruh Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama , dan Tokoh Adat seluruh kecamatan Seruyan Raya.
Pembuatan Pos PPKMBM ini bertujuan untuk menekan atau mengurangi angka penyebaran virus Covid-19 dari tingkat RT serta sebagai motor penggerak warga dalam hal penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K., M.Si melalui Ipda Dwi Triyanto S.I.P, mengatakan Dasar dari pembentukan PPKMBM ini ialah Pemendagri No. 3 tahun 2021, dan diharapkan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap adanya Pos PPKMBM ini.
“Kami mengharapkan dengan adanya Pos PPKMBM ini menambah kesadaran warga tentang pentingnya Protokol kesehatan guna mencegah pennyebaran Virus Covid-19 terkhususnya wilayah Bangkal Kecamatan Seruyan Raya , apalagi kecamatan seruyan raya ini sudah kembali menjadi zona hijau, kita harus tetap mempertahankan nya.”Ungkapnya. (AR/Den)