KUALA PEMBUANG, 18/01/2021 (DAYAK NEWS). Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, personil satlantas menyampaikan Syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi. Senin (18/1/2021)
Dalam berkendara harus memiliki kesabaran. Ini dibuktikan dengan surat keterangan Hasil Tes Psikologi. Yang terpenting adalah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas mengatakan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan. Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM.
AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Seruyan, mengatakan ”Sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk melampirkan hasil tes Psikologi. Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,”. (PR/Den)