Satpol PP Palangka Raya Akan Tindak Secara Tegas Pengemis yang Meminta-Minta Secara Paksa. Berlianto : Masyarakat Jangan Takut, Segera Laporkan!!

oleh -
oleh
Satpol PP Palangka Raya Akan Tindak Secara Tegas Pengemis yang Meminta-Minta Secara Paksa. Berlianto : Masyarakat Jangan Takut, Segera Laporkan!! 1
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan kembali melakukan Penertiban terhadap Pengemis atau Pengamen yang meminta uang secara paksa terhadap masyarakat yang sedang duduk santai di area publik dan taman-taman yang ada disepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Bundaran Besar.

Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dan Juga Satpol PP adanya Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan anak punk yang berkeliaran di wilayah Taman Kota Yos Sudarso melakukan Aktivitas meminta uang dan seraya memaksa masyarakat untuk memberi.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan Penertiban dan akan melakukan tindakan tegas jika terbukti adanya Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan juga anak Punk yang melakukan Aktivitas meminta-minta secara Paksa kepada Masyarakat yang sedang duduk di Taman Kota Yos Sudarso.

“Akan segera kita lakukan Penertiban mas, insya Allah dalam beberapa hari kedepan tim lapangan kita akan melakukan Patroli Cipta Kondisi dan kita juga akan menugaskan anggota kita berpakaian preman untuk melakukan Pengawasan.” Terang Berlianto, Sabtu (18/05/2024) Malam.

Lanjut Berlianto, penindakan ini dilakukan untuk menertibkan para gepeng yang dianggap semakin meresahkan masyarakat karena aktivitas meminta uang yang mereka lakukan semakin Meningkat apalagi ditengah pusat kota yang mana bisa memperburuk citra atau wajah kota Palangka Raya yang saat ini lagi dibenahi agar kembali Cantik sesuai slogan Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan ini, Berlianto mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum, karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota. Pihaknya juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari menjadi gelandangan, pengemis maupun pengamen di tengah kota.

BACA JUGA :  3 Pilar Laksanakan Sosialisasi dan Imbauan Larangan Ilegal Minning Di Kel. Pangkut

“Bagi masyarakat jika menemukan atau menjadi korban Pemaksaan meminta uang yang dilakukan oleh Gelandangan, Pengemis, Pengamen ataupun Anak Punk bisa segera melaporkan ke Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Call Center 112 Pemerintah Kota Palangka Raya, atau melalui bantuan Layanan Warga (Balawa Satpol PP) di nomor Whatsapp 08115210111.” Tutup Berlianto. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.