PERTEMUAN SEGI TIGA PASTIKAN TAK ADA PENCAPLOKAN RUMAH IBADAH OLEH PT KSL

oleh -
oleh
PERTEMUAN SEGI TIGA PASTIKAN TAK ADA PENCAPLOKAN RUMAH IBADAH OLEH PT KSL 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Dalam pertemuan segitiga antara Pemerintah Kecamatan Awang, PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan Warga RT 3 Desa Janah Jari yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Barito Timur memastikan tidak ada pencaplokan rumah ibadah dan rumah warga sebagaimana beredar di sejumlah media sosial.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) melalui Kapolsek Awang Iptu Debby Soesilo membenarkan bahwa pihaknya telah mengelar mediasi dengan mempertemukan jajaran Muspika Kecamatan Awang, Kepala Desa dan Warga RT 3 Janah Jari dengan PT KSL di Aula Kantor Kecamatan Awang, Rabu (15/9/2021).

Kapolsek Iptu Debby mengatakan dalam pertemuan itu ada empat poin hasil dan kesepakatan yang dicapai yakni, pertama disepakati bersama dan diklarifikasi oleh semua pihak bahwa pemberitaan tentang Pencaplokan rumah warga dan tempat ibadah oleh PT. KSL di Juwung Marigai RT. 03 Desa Janah jari Kec. Awang adalah Tidak Benar, katanya.

Selanjutnya, kedua pihak managemen PT. KSL menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun keinginan dari perusahaan untuk menggusur rumah warga dan tempat ibadah di Desa Janah Jari Kecamatan Awang sehingga warga bisa merasa tenang tidak menjadi kisruh atas opini pemberitaan yang bersifat Provokatif, tetapi dengan hadirnya perusahaan diharapkan dapat mensejahterakan warga sekitar HGU dengan menyerap banyak tenaga kerja, imbuhnya.

Kemudian yang ketiga, terkait keinginan warga agar lahan pekarangan rumah warga dalam areal HGU agar bisa dikeluarkan dari dalam HGU diharapkan secara berjenjang dari tingkat Pemdes dan manajemen PT. KSL dapat mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bartim tentang regulasi aturan yang mengatur perijinan pembuatan dan pelepasan HGU.

Dan yang terpenting kata Kapolsek Debby, ke empat apabila terjadi permasalahan antara masyarakat dan Perusahaan agar duduk bersama untuk jalin komunikasi yang baik dari tingkat desa hingga unsur Muspika Kec. Awang guna mendapatkan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak dan dibuat dalam Nota Kesepakatan Bersama, tegasnya.

Dalam mediasi ini di hadiri oleh Kasat Intelkam Polres Barito Timur Iptu Erik Andersen, Camat Awang Kandurung, Danramil Awang diwakili Babinsa, Damang Paju X, Kades Janah Jari Dikianto, Senior Manager Corporate PT. KSL bersama General Manager PT. KSL serta Perwakilan warga dan Pihak Gereja Katolik Santo Gabriel dari Juwung Marigai RT. 03 Desa Janah Jari Kecamatan Awang sebanyak 10 orang ini berjalan dengan tertib aman dan lancar. (ani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.