Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah menghapus syarat PCR bagi perjalanan domestik, tentu hal ini mendapat banyak tanggapan positif dari masyarakat luas. Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah mengakui bahwa dirinya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan domestik.
Penghapusan syarat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat, Saya sangat optimis dengan hal ini diberlakukan maka roda perekonomian baik daerah serta negara akan kembali normal seperti sedia kala,” ucap Rusdiansyah pada Rabu (9/3).
Dengan adanya penghapusan syarat ini masyarakat bisa lebih patuh terhadap regulasi pemerintah secara khusus mengenai vaksinasi, jadi diharapkan sebelum penerbangan para penumpang diwajibkan setidaknya sudah menjalani vaksinasi wajib (dosis 1 & 2). (San)