Kuala Kurun (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama dengan Unit Identifikasi Pores Gunung Mas (Gumas) menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perawat puskesmas Tumbang Marikoi. Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Selasa (11/4).
Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul Manra menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan situasi kondusif tersangka melakukan 29 adegan dan beberapa adegan dilakukan secara detail.
“Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjalan lancar dan kondusif, korban diperankan oleh anggota Polres Gumas. Dan tersangka Tarang melakukan 29 adegan,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Jaksa penuntut umum, Penasehat Hukum, Anggota unit reskrim Polres Gunung Mas serta Keluarga Korban.
Diketahui kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tersebut terjadi di Desa Karetau Rambangun Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas pada hari sabtu 18 Maret 2023. Korban Merwanto alias Anto merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di puskesmas Marikoi Kecamatan Damang Batu meninggal dunia dengan belasan luka tebasan di tubuhnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Tarang.
Berdasarkan rekonstruksi tersebut, korban Merwanto meminta uang kepada tersangka Tarang yang sedang duduk didalam rumahnya dengan jumlah dua ratus ribu rupiah untuk membeli minuman anding (minuman tradisional), setelah korban pergi membeli anding lalu korban dan tersangka minum bersamaan didalam rumah tersangka.
Setelah selesai minum, korban kemudian pergi dan mengatakan kepada tersangka “aku nanjung-nanjung helu” (aku jalan-jalan sebentar). Kemudian setelah beberapa saat korban kembali dan meminta uang kepada tersangka yang masih duduk didepan rumahnya.
Dari pengakuan tersangka dalam rekonstruksi jika korban meminta uang dengan jumlah tiga ratus ribu rupiah untuk membeli narkoba jenis sabu, namun tersangka menolak karena uangnya sudah habis untuk membeli minuman anding sebelumnya. Karena tidak diberikan oleh tersangka, lalu korban mengatakan jika tersangka pelit. Kemudian korban masuk kerumah tersangka dan mengambil senjata tajam jenis parang milik tersangka yang tergantung di dinding rumah tersangka, sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka kemudian tersangka berhasil mengambil alih parang dari tangan korban tersebut lalu mengejar korban yang berlari sambil membacok korban menggunakan parang.
Karena melihat korban sudah terbaring lemas, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban lalu membuang senjatanya kesungai. Setelah tiga hari menjadi buronan, tersangka lalu menyerahkan diri ke Polres Gumas.
Dibeberapa adegan dalam rekonstruksi sempat dilakukan pengulangan karena pada beberapa adegan dinilai masih ada yang ganjil, termasuk cara tersangka mengambil parang dari korban.
Kasatreskrim Polres Gumas menambahkan jika tersangka Tarang sudah mengakui tindakanya menganiaya korban. Dan memang ada beberapa yang direvisi karena ada yang terlupakan oleh tersangka.
“Ada beberapa detail sempat ada yang terlupakan, sehingga pada saat ditanyakan tersangka merevisinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ferry Talajan salah satu keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut mengungkapkan jika rekonstruksi tersebut belum dapat diterima karena hanya berdasarkan keterangan dari tersangka Tarang, dan saksi-saksi lain belum dipanggil.
“Dari cara tersangka merebut mandau itu masih ganjil karena seakan diberikan oleh korban, sedangkan pengakuannya sempat ada perkelahian. Kemudian jumlah luka tebasan di tubuh korban tidak sesuai dengan pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Mewakili pihak keluarga korban, Ferry meminta agar Polres Gumas dapat mengungkap kasus tersebut sejelas mungkin. Karena menurutnya berdasarkan dari rekonstruksi itu masih ada yang belum jelas termasuk motif dari terjadinya kasus tersebut.
“Maksud kami dari pihak keluarga agar kami bisa tau apa penyebab sebenarnya sehingga keluarga kami almarhum mendapat luka tebasan separah itu. Jika melihat dari rekonstruksi itu, kami belum bisa menerima dengan jelas,” tambahnya.
“Karena rekonstruksi ini adalah berdasarkan keterangan tersangka Tarang, belum tentu kejadiannya seperti itu. Apabila memang ada hal lain penyebab dari kasus ini, tolong dijelaskan seterang-terangnya,” pungkasya. (Ist/Pri)