BARU PENDATAAN, SATU WARGA UPT HYANG BANA PROTES BLT-DD

oleh -
oleh
BARU PENDATAAN, SATU WARGA UPT HYANG BANA PROTES BLT-DD 1

Kasongan, (Dayak News) – Masih dalam tahap pendataan seorang Warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Hyang Bana Kecamatan Tasik Payawan, protes rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Adalah Riska Aulia (20) mengecam kebijakan Pemerintah Desa setempat. Keluhannya disampaikan kepada dayaknews.com, Senin (20/2 2023).

Menurut Riska Aulia, dirinya sudah mengajukan usulan melalui RT 5 beberapa waktu lalu. Namun setelah melalui beragam pertimbangan ada pernyataan Ketua RT yang mengatakan bahwa ia tak layak mendapat BLT-DD.

“Alasannya saya masih muda dan kuat bekerja keras, padahal ketua RT merupakan tetangga dekat dan tahu kondisi dapur kami,” ujarnya.

Sementara, kata Riska, ia menjadi orang tua tunggal untuk satu orang anak. Merekapun masih menumpang di rumah orang tuanya yang bekerja serabutan.

BARU PENDATAAN, SATU WARGA UPT HYANG BANA PROTES BLT-DD 2

“Saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, terkadang hanya jualan on line,” tuturnya.

Iapun sangat berharap ada perhatian Pemerintah Desa setempat. Terlebih saat ini anaknya dalam kondisi sakit-sakitan.

“Mudah-mudahan ada kepedulian dari pemerintah,” harapnya.

Terpisah Kepala Desa UPT Hyang Bana, Hendra mengatakan, untuk tahun 2023 bantuan BLT DD berkurang dan hanya kisaran 10 persen hingga 25 persen dari dana desa. Untuk itu pihaknya harus selektif agar bantuan yang dikucurkan tepat sasaran.

“Kami mohon maaf kepada warga belum dapat, sebab alokasinya sangat kecil,” himbaunya.

Disampaikannya, kriteria penerima manfaat BLT-DD sesuai dengan instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 beserta peraturan di bawahnya. Ada empat kriteria yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Pertama, Keluarga miskin ekstrim yang berdomisili di desa setempat, kedua, keluarga yang anggota keluarganya lansia, ketiga, keluarga yang anggota keluarganya ada yang sakit menahun dan terakhir, keluarga yang ada anggotanya mengalami cacat permanen.

BACA JUGA :  PJ Bupati Katingan Ingatkan OPD Genjot Pekerjaan Fisik

“Saat ini masih dalam tahap pendataan dan kami bekerja sesuai regulasi kriteria untuk menetapkan skala prioritas,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.