Kasongan, (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas dua perkara tindak pidana umum, yaitu perkara pencurian dengan tersangka SUNADI Bin SUGIANTO dan perkara Penganiayaan dengan tersangka atas nama MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN. Keduanya telah dilaksanakan upaya perdamaian di Kejaksaan Negeri Katingan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Yang cukup menarik adalah Upaya perdamaian melalui Keadilan Restoratif atas nama tersangka SUNADI Bin SUGIANTO dan Korban AMAT Als BAPAK SILI Bin UTUH (Alm) dimana keduanya memiliki hubungan darah antara ayah dan anak.
Restorative Justice (RJ) dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB oleh JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan didampingi FERRY, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan sekaligus bertindak sebagai fasilitator yang terlebih dahulu mengutamakan kepentingan korban atas nama AMAT Als BAPAK SILI Bin UTUH (Alm) (Ayah Pelaku) yang bersedia memaafkan apa yang telah dilakukan oleh tersangka SUNADI Bin SUGIANTO (Anak Korban).
Peristiwa itu terjadi di kilometer 26 Desa Hampalit, dimana pelaku Sunadi telah mencuri uang tunai senilai Rp3,1 juta milik korban AMAT Als BAPAK SILI Bin UTUH (Alm) yang disimpan di dalam tasnya. Padahal keduanya memiliki hubungan keluarga yakni antara ayah dan anak.
Tak terima korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan berujung penangkapan terhadap Sunadi yang tak lain merupakan anak korban.
Atas peristiwa itu pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada korban. Melihat ketulusan pelaku, korban juga telah memaafkan tersangka pada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan. Tersangka mengaku menyesal telah mengambil uang milik korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya upaya perdamaian melalui keadilan restoratif, perkara atas nama tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN juga dilakukan upaya perdamaian, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Adapun Jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu SISKA YULIANITA, S.H. dan didampingi FERRY, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan sekaligus bertindak sebagai fasilitator. Upaya perdamaian tersebut juga berhasil dilaksanakan.
Adapun kronologis perkara yaitu tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN telah memukul wajah korban ARIF RAHMAN yang sebelumnya ada kesalahpahaman antara tersangka dan korban ARIF RAHMAN terkait pengisian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh korban, sehingga tersangka tersulut emosi dan memukul wajah ARIF RAHMAN dengan tangan kosong sehingga mengakibatkan lebam di pangkal hidung korban.
Atas kejadian tersebut korban ARIF RAHMAN melaporkan ke pihak kepolisian dan atas perbuatannya tersangka diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, selanjutnya pada saat dilakukan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN meminta maaf kepada korban ARIF RAHMAN akibat perbuatan tersebut. Melihat ketulusan permintaan maaf dari tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN korban ARIF RAHMAN juga dengan ikhlas memaafkan perbuatan tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN dan bersedia melakukan kesepakatan damai antara korban ARIF RAHMAN sendiri dan tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN maka upaya perdamaian melalui keadilan restoratif dapat terlaksana dan berhasil.
Sekadar informasi, Keadilan restoratif sendiri adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.
Adapun kedua perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dimana:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana ancaman di bawah 5 (lima) tahun;
Hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2022 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan permintaan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kedua perkara tersebut dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kedua tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar jam 14.30 WIB dilaksanakan pengeluaran tahanan untuk atas nama tersangka SUNADI Bin SUGIANTO dan atas nama tersangka MUHAMAD EFENDI Alias MAMAT Bin ZAENAL ARIFIN yang dititipkan di Rutan Polres Katingan. Keduanya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan untuk ditemukan dengan korban AMAT Als BAPAK SILI Bin UTUH (Alm) dan korban ARIF RAHMAN dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. (Dan)