Pangkalan Bun (Dayak News) – Media sosial kembali dihebohkan oleh insiden di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Salah satu oknum kepala desa, Juhlian Syahri, yang menjabat sebagai Kades Runtu, dipaksa meninggalkan kantornya oleh warga setempat. Insiden yang terjadi pada 2 September 2024 ini menarik perhatian publik setelah video pengusiran tersebut beredar luas. Rabu 4 September 2024
Setelah mendapat tekanan dari warga dan melakukan introspeksi, Juhlian Syahri akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Camat Arut Selatan, Indra Wardana, dalam sebuah pertemuan dengan Kapolsek Arsel, AKP Syaifullah, serta Danramil Arsel, Czi M. Yunus, di kantor kecamatan.
Dalam keterangannya kepada media, Camat Indra Wardana menegaskan bahwa Juhlian Syahri telah bersedia mengundurkan diri.
“Kami juga sedang mencari solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk keluarga Kades Runtu, agar situasi ini bisa segera diselesaikan dengan damai,” ungkap Camat.
Lebih lanjut, Camat mengungkapkan bahwa Kades Juhlian Syahri telah membuat surat pernyataan resmi terkait pengunduran dirinya.
“Surat ini nantinya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Budi Santosa, untuk ditindaklanjuti. Sebab, wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat kepala desa ada di tangan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Indra Wardana juga menambahkan bahwa setelah surat pemberhentian dari Pj Bupati diterbitkan, Sekretaris Daerah Kobar, Rodi Iskandar, akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Runtu hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Menanggapi situasi ini, Camat menekankan bahwa setelah pengunduran diri Juhlian Syahri resmi, tidak akan ada lagi tuntutan hukum atau tindakan perundungan terhadap dirinya maupun keluarganya di masa mendatang. (MRY/GST)