Sebanyak 33 Perusahaan di Kobar Mangkrak Bayar Pajak

oleh -
oleh
Sebanyak 33 Perusahaan di Kobar Mangkrak Bayar Pajak 1
Kepala Badan Pendapatan Daerah saat diwawancarai wartawan terkait 33 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak daerah, Sabtu (2/12/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sebanyak 33 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat mangkrak melaksanakan kewajibanya membayar pajak daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M. Nursyah Ikhsan, Sabtu (2/12/2023).

” Ada sebanyak 33 perusahaan yang beroperasi, belum menyetorkan pajak daerah. Bahkan ada perusahaan yang menunggak pajak hingga lebih 3 tahun,” kata M.Nursyah Ikhsan.

Perusahaan – perusahaan penunggak pajak tersebut mayoritas Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), diikuti perusahaan tambang dan sisanya perusahaan perseorangan.

“Kita bersama kejaksaan sudah melakukan penagihan dan menyurati masing – masing perusahaan tersebut dan kami berharap pembayaran pajak dapat dilakukan sebelum akhir tahun ini, ” ujar M. Nursyah Ikhsan.

Selanjutnya, M. Nursyah Ikhsan menjelaskan, tunggakan pajak meliputi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain – lain.

“Jadi tidak hanya PPj, tapi juga ada PBB, Pajak Air Tanah dan pajak yang lainnya yang belum dibayarkan oleh perusahaan – perusahaan tersebut. Dan kami jika sampai lewat batas waktu pembayaran yang telah ditentukan akan dikenakan denda. Selanjutnya kami akan berikan surat peringatan, apabila belum juga melakukan pembayaran maka berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar,” jelasnya.

Pada proses penagihan pajak daerah, pihak Bapenda bersama Kejaksaan disebutkan telah mengedepankan langkah persuasif dan juga memberikan kelongaran batas waktu pembayaran, tetapi apabila perusahaan tetap tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan berarti sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan, konfirmasi pajak dan kita upayakan langkah persuasif dengan memberikan waktu jika ada kendala. Tapi jika sampai akhir tahun belum juga dibayar, maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” tegas M.Nusyah Ikhsan.

BACA JUGA :  ORMAS BMT-KT RESMI LEBARKAN SAYAPNYA DI KOTAWARINGIN LAMA

Kendati demikian, Kepala Bapenda Kobar tidak menyampaikan rincian berapa jumlah total tagihan pajak yang tidak dibayar oleh ke-33 perusahaan tersebut.

Ditambahkan Kepala Bapenda Kobar, penagihan pajak merupakan bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, membayar pajak juga dapat dinilai aebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Denga APBD kita yang tergolong kecil, mau tidak mau untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain, kita harus dapat mengoptimalkan PAD agar dapat.melakukan percepatan pembanguanan selama ini. Hampir keseluruhan pembangunan yang dilakukan pemerintah di Kobar bersumber dari pajak,” pungkasnya. (YPN/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.