ASN DAN KONSULTAN JADI TERSANGKA SUMUR BOR KARHUTLA

oleh -
oleh
ASN DAN KONSULTAN JADI TERSANGKA SUMUR BOR KARHUTLA 1

Palangka Raya, 29/1/20 (Dayak News). Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan marathon dikantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu (29/01) sore, akhirnya Penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS yang merupakan Konsultan Pengawas dari PT. Kalakap.

Kedua orang tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai tersangka dalam Kasus proyek pembangunan sumur bor untuk keperluan dalam menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mana Penyidik Kejaksaan menemukan adanya dugaan praktek Korupsi dalam pembuatan dan pembangunannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Alo yang diwawancarai awak media usai penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka menegaskan, bahwa kedua orang yakni A dan MS yang kini statusnya telah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya diduga kuat melaksanakan praktek korupsi dalam proyek pembangunan sumur bor yang merugikan negara sekitar Rp 933 juta.

Ditambahkan Zet Tadung Alo, dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya memfokuskan penyelidikan dalam pembangunan sumur bor yang merupakan program kerja dari Badan Restorasi Gambut (BRG) dan diserahkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan sistem Kontraktual dan swakelola.

“Ada sebanyak 3200 sumur bor untuk kepentingan karhutla yang dilaksanakan oleh 3 lembaga serta 1 perusahaan sebagai pihak ketiga yang mewakili Badan Restorasi Gambut yaitu Universitas Palangka Raya sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhamadiyah Palangka Raya sebanyak 900 titik sumur bor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng sebanyak 900 titik, dan dari PT Kalakap sendiri sebanyak 700 titik sumur bor, Ungkap zat Tadung.”

BACA JUGA :  Gawat, Ada 50 Perusahaan di Katingan Pegang Ijin Konsesi Terbengkalai

Kedua Tersangka Korupsi tersebut langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri selama 20 hari Penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 junto Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman selama 20 Tahun. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.