LALAI MEMENUHI KEWAJIBAN, PBS KELAPA SAWIT PT BMB DISOMASI PERUSAHAAN MITRA

oleh -
oleh
LALAI MEMENUHI KEWAJIBAN, PBS KELAPA SAWIT PT BMB DISOMASI PERUSAHAAN MITRA 1
Letambunan Abel, SH

Palangka Raya (Dayak News) – Perusahan Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PT.BMB) yang terletak desa Balawan Mulya, kecamatan Manuhing, kabupaten Gunung Mas provinsi Kalimantan Tengah disomasi terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam melaksanakan kewajiban dengan perusahaan Mitra.

PBS kelapa sawit yang merupakan anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut disomasi oleh CV Dua Putri (DP) selaku Perusahaan Mitra.

Sebelum disomasi, Perusahaan Mitra secara kekeluargaan telah meminta ke pihak manajemen PT BMB agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Kelapa Sawit antara PT BMB dengan CV DP Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017.

Namun PT BMB tidak memenuhi prestasinya, padahal Perjanjian Kerja tersebut telah diperkuat dengan Intruksi Presiden Komisaris PT BMB kepada CV DP untuk melaksanakan MoU Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017 sebagaimana Intruksi tertanggal 26 April 2018.

PT BMB tak hanya ingkar janji memenuhi kewajibannya terkait perjanjian Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017. PT BMB juga telah ingkar janji memenuhi kewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat, Perjanjian angkutan Crude Palm Oil (CPO), Perjanjian angkutan TBS, Perjanjian angkutan jangkos.

Akibat dari kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, Perusahaan Mitra mengalami kerugian lebih dari Rp 28 Miliar sejak di tandatanganinya Surat Perjanjian Kerja pada tahun 2017 antara PT. BMB dengan CV Dua Putri.

CV Dua Putri yang mana telah berubah status menjadi PT Dua Putri Sinarlapan (DPS) sebagaimana Akta Notaris Nomor 13 tanggal 14 Mei 2019, melalui kuasa tim hukumnya melayangkan somasi.

“Apabila pihak PT BMB tidak memenuhi prestasi atau kewajiban, sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ini akan kami bawa ke  jalur hukum”, ungkap Letambunan Abel, SH salah satu kuasa hukum PT. DPS.

BACA JUGA :  KPK TETAPKAN DARWAN ALI TERSANGKA

‘Jika tidak ada etikat baik dari PT. BMB, di sisi lain saya sebagai Sekretaris Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB) yang juga sebagai korban, akan menutup semua akses masuk ke pabrik PT. BMB karena jalan tersebut dibangun diatas tanah anggota koperasi SRHB yang sudah memiliki Sertipikat Hak Milik”, lanjutnya.

Ketika dihubungi lewat WA bapak Cornelis N. Anton sebagai putra daerah yang diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT. BMB mengatakan, bahwa dirinya tidak lagi berada didalam struktur PT. BMB lantaran ada perubahan Akta yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dirinya (*/PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.