DALAM SEHARI POLRES KAPUAS RINGKUS 4 ORANG PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
DALAM SEHARI POLRES KAPUAS RINGKUS 4 ORANG PENGEDAR SABU 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, dalam sehari berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya masing-masing, 1 orang diantaranya seorang wanita. Rabu (10/8/2022).

Para pelaku yakni seorang wanita inisial SL (24) pekerjaan karyawan Honorer, warga Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram, satu buah handphone merk oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kedua inisial RP (30) pekerjaan Wiraswasta, warga Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provensi Kalteng. Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,40 gram, satu lebar tisu, satu buah kotak plastik berwarna coklat dan satu buah handphone merk vivo warna biru yang diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku selanjutnya berinisial WE (49) saat di berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provensi Kalteng. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa 27 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 (lima koma nol satu) gram, 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastic warna merah muda.

Terakhir yakni WA (26) yang beralamatkan di Bukit Batu Rt. 001 Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Dari tangan WA, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88 (lima koma nol satu) gram, 1 buah sepatu merk ANDO warna hitam orange, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merk DERRA.

BACA JUGA :  Bentuk Pencegahan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Prokes Covid-19 Kepada Warga

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. Kamis (11/8/2022) pagi.

Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.M.M. mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kasat menambahkan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.