Kuala Kapuas (Dayak News) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Ruang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Selasa (04/05/2021).
Penandatanganan MoU tersebut berisi tentang Percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Disdukcapil Kabupaten Kapuas serta Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas, Ibu Mayae Hugo, S.SiT.,M.P.H. yang juga didampingi oleh MPE beserta Sekretaris Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut berharap dengan penandatanganan MoU tersebut dapat meningkatkan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi terlebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Penandatanganan MoU ini merupakan payung hukum bagi kegiatan kerjasama yang akan kami lakukan ke depan untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi” Imbuh Sipie.
Adapun poin pokok dalam Mou atau Nota Kesepahaman tersebut adalah baik Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas maupun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas sepakat melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam MoU sebagai upaya percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir di klinik bersalin atau di Bidan Praktik Mandiri yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Saya berharap kerjasama ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga akan selalu berupaya, berinovasi dengan bekerjasama dengan dinas, instansi ataupun organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Kapuas untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik lagi” harap Sipie.
Implementasi dari MoU tersebut akan mulai berjalan pada tahun 2021, dimana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis implementasi sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dan tentu saja dalam implementasi nantinya yang akan diterapkan kepada masyarakat dalam Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir tersebut gratis tanpa pungut biaya. (Rob/Den)