PENYIDIK CABJARI KAPUAS DI PALINGKAU MEMASUKI BABAK BARU

oleh -
PENYIDIK CABJARI KAPUAS DI PALINGKAU MEMASUKI BABAK BARU 1

Kuala Kapuas, 3/12/2020 (Dayak News). Setelah melakukan penyidikan selama kurang dari 2 bulan yang dimulai sejak tanggal 08 Oktober 2020, akhirnya Penyidik Cabjari Palingkau menemukan tersangka / orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Murung.

Tersangka tersebut berinisial FGSS selaku Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib bertempat dirumah tersangka, tim Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, AMIR GIRI memimpin kegiatan tersebut membenarkannya.

Iya kami tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat. Hal tersebut kami lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Kemudian penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Lanjut Amir, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”

Ditanyakan berapa kerugian negara dan mengapa tidak ditahan, Amir menjelaskan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai setengah miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor.

Kemudian kami saat ini belum melakukan penahanan dikarenakan tersangka masih cukup kooperatif dan sudah diterapkan wajib lapor kekantor Cabjari Palingkau 2 kali dalam seminggu.

BACA JUGA :  DISETUJUI, RAPBD PERUBAHAN 2020 KABUPATEN KAPUAS

Kita tunggu saja prosesnya selesai ya, semoga akhir bulan ini sudah masuk tahap penuntutan.(Pr/Rob/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.