Kuala Kapuas (Dayak News) – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus seseorang laki-laki berinisial KAS beralamat Desa Jabiren, Pulang Pisau dan seorang perempuan berinisial SUL warga gang Suhada, Pahandut Palangka Raya keduanya diringkus karena membawa narkotika jenis sabu, Senin (13/9/2021).
Ditangkapnya para tersangka berawal dimana sebelumnya anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka Kas dan Sul.
Bekerjasama dengan Pos Bagugus Sektor Mantangai, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan kedua pelaku di Jalan Lintas Palangkaraya – Timpah Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Dari para pelaku ditemukan barang berupa 2 (dua) Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 25,09 (dua lima koma nol sembilan ) gram (plastik+kristal), 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna merah merk de.corp, 1 (satu) buah Hand phone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah matchese warna merah.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kedua Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rob/Den)