TERBAKAR API CEMBURU, SUAMI SAH DI KECAMATAN BATAGUH KAPUAS BERONDONGKAN PELURU KESELINGKUHAN ISTRINYA

oleh -
oleh
TERBAKAR API CEMBURU, SUAMI SAH DI KECAMATAN BATAGUH KAPUAS BERONDONGKAN PELURU KESELINGKUHAN ISTRINYA 1
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrimnya Iptu Iyudi Hartanto dalam Rilis Pengungkapan Kasus, Rabu (21/09)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Mungkin berita satu ini bisa kita ambil dan petik Pelajaran dalam kehidupan berumah tangga. Lantaran terbakar api cemburu, seorang Pria bernama Ari Nugroho (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan dengan cara menembak pasangan selingkuh istri sahnya pada Jumat (16/09) yang lalu.

Akibat bermain Bola Panas dengan wanita yang masih berstatus istri sah orang, Putu Sudiana harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit lantaran Menderita 6 Luka tembakan dari Senjata Airsoft Gun Jenis Glock.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrimnya Iptu Iyudi Hartanto dalam Rilis Pengungkapan Kasus, Rabu (21/09) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Dusun Suka Sari, Blok B Kanan, Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh dimana saat itu Pelaku dan Korban Berpapasan.

“Melihat Korban, Pelaku tanpa iba langsung melepaskan tembakan kearah korban secara beruntun menggunakan senjata airsoft gun yang sudah dipersiapkan pelaku sebelumnya.” terang Iyudi.

Dilanjutkan Iyudi, Akibat dari tembakan beruntun dan membabi buta dari Senjata Pelaku yang merupakan Warga Jalan Elang Desa Terusan Makmur tersebut, korban mengalami 6 luka dimana 4 Luka tembak dibagian kepala terkena peluru Gotri, satu Luka Tembak dimata bagian kiri serta satu luka tembak dikaki sebelah kanan.

“Korban yang merupakan Warga Jalan Nuri Desa Terusan Makmur Tersebut tidak menerima atas perlakukan pelaku yang melakukan penembakan terhadap dirinya yang dipicu Dendam Kesumat lantaran Antara Korban dan istri pelaku menjalin perselingkuhan yang berujung ketahuan oleh pelaku.” ungkap Kasat Lanjut.

Kini Polisi telah Mengamankan Pelaku dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang satreskrim Polres Kapuas dan barang bukti sepucuk senjata airsoft gun jenis Glock dan 6 peluru gotri yang ditemukan dari luka yang diderita korban serta baju kaos yang dikenakan korban juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHPidana ancaman delapan tahun penjara Jo Pasal 353 ayat (2) ancaman tujuh tahun Jo Pasal 351 ayat (2) ancaman lima tahun. (AJn/Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.