Kasongan, (Dayak News) – Inspektorat Kabupaten Katingan menilai ada kesalahan prosedur proses pengadaan barang dan jasa antara 11 kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu dengan H. Asang Triasa sehingga menimbulkan masalah terhadap pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana yang digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si membenarkan hal itu. Sanksi yang diberikan adalah mewajibkan 11 kepala desa dan mantan camat Katingan Hulu, Hernadie mengembalikan dana yang telah mereka bayar ke H. Asang Triasa.
“Ya, 11 desa bersama dengan sdr.Hernadie mantan Camat Katingan Hulu wajib mengembalikan dana desa yang sudah terbayar,” sebutnya, Minggu (6/6).
Lanjut Deddy, kasus itu telah bergulir di pengadilan negeri Katingan dengan adanya gugatan perdata dari pihak kontraktor.
“Kita tunggu saja hasil gugatan itu,” pungkasnya
Senada dengan Plt. Inspektur Inspektorat, Yaben, S.Ag turut membenarkan permufakatan antara 11 desa, mantan camat dan H. Asang absurd.

“Pemufakatan itu melanggar prosedur termasuk pelaksanaannya,” pungkas Yaben beberapa waktu lalu.
Terpisah, mantan camat Katingan Hulu, Hernadie yang coba dihubungi Minggu, (6/6) mengatakan jalan tembus tersebut adalah keinginan kepala desa, Ia selaku camat hanya memfasilitasi rapat.
“Saya tidak pernah menekan kepala desa supaya pekerjaan itu harus dilaksanakan H. Asang. Semua itu adalah hasil kesepakatan 11 kepala desa,” ungkapnya.
Sementara kepala desa Rantau Puka dan Sei nanjan menyerahkan semua perkara itu kepada pihak berwenang dan tunduk sesuai aturan.
Sebagaimana diberitakan H. Asang Triasa menggugat sembilan kepala desa di Katingan Hulu karena lalai membayar dana sisa pekerjaannya. Sembilan kepala desa itu adalah Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit dan Rantau Puka. Sedangkan dua desa tidak mendapat gugatan karena melakukan pembayaran yaitu desa Tumbang Salaman dan Desa Teluk Tampang. (Dan)