LIMA FRAKSI DPRD KATINGAN SETUJUI 10 RAPERDA

oleh -
oleh
LIMA FRAKSI DPRD KATINGAN SETUJUI 10 RAPERDA 1

Kasongan, (Dayak News)– Lima Fraksi DPRD Katingan menyetujui 10 Raperda yang diusulkan oleh Pihak Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Gabungan Komisi. Selanjutnya Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto meminta Pemerintah Daerah Katingan menyiapkan materi terkait pembahasan usulan itu dalam rapat gabungan Komisi DPRD Katingan yang bakalan digelar mulai esok, 26 Januari 2022 sampai dengan 28 Januari 2022.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Kedua DPRD Katingan dengan Agenda tanggapan Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap pandangan umum Fraksi terhadap 10 Raperda di Aula DPRD Katingan, Selasa (25/1).

Dalam tanggapan terhadap pandangan umum kelima Fraksi tersebut, Bupati Katingan Sakariyas melalui Wakil, Sunardi N.T. Litang menyambut baik dukungan DPRD Katingan yang telah menyetujui kesepuluh Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Dimana Raperda yang telah diusulkan sebagai dasar dalam pengelolaan Pemerintahan, Pembangunan Ekonomi serta sarana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Kami menyampaikan appresiasi kepada kelima Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

LIMA FRAKSI DPRD KATINGAN SETUJUI 10 RAPERDA 2

Dalam pandangan umum kelima Fraksi tersebut, menyatakan setujui untuk dibawa dalam rapat Gabungan Komisi dengan beberapa catatan. Seperti Fraksi Kebangkitan Bangsa yang mengkritisi dan membagi 10 Raperda tersebut menjadi dua bagian, yakni lima buah Raperda Perubahan dan sisanya usulan baru.

Di tempat sama Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto meminta Pemerintah Daerah Katingan menyiapkan materi terkait pembahasan usulan itu dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Katingan yang bakalan digelar mulai esok, 26 Januari 2022 sampai dengan 28 Januari 2022.

“Saya himbau agar eksekutif menyiapkan bahan dan data dalam rapat,” tandasnya seraya menutup rapat.

Adapun kesepuluh Raperda yang bakalan dibahas tersebut diantaranya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap korban kekerasan, Retribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Sampah, Bangunan Gedung, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perijinan Tertentu, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.