Kasongan, (Dayak News) – Memasuki musim kemarau, Polres Katingan gencarkan larangan pembakaran hutan dan lahan. Salah satu cara yang dilakukan melalui sosialisasi tentang bahaya bencana lingkungan itu. Sebagaimana dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir melalui Bhabinkamtibmas Desa Banut Kalanaman, Bripka Jonfri, Kamis (3/2).
Dalam kegiatan tersebut ia menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan dikala musim kemarau. Sebab lahan yang kering mudah terbakar dan dengan cepat meluas. Memadamkan api yang telah menyebar sangat menyulitkan petugas.
“Dampaknya sangat merugikan. Lahan perkebunan dan rumah terkadang turut terbakar. Disamping resiko kabut asap yang sangat membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Jonfri berharap, sosialisasi itu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan lahan. Hasil yang diinginkan yakni meminimalisir dampak bencana ekologis tersebut.
“Saya berkeyakinan jikalau kita semua punya kesadaran tinggi, maka kebakaran hutan dan lahan tidak bakalan terjadi seperti tahun-tahun terdahulu,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh personil Polsek Katingan Hilir bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, sehingga dapat memahami bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Dimana bahaya yang terjadi berupa pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
“Harapan kami, masyarakat menjadi lebih responsif terhadap kerugian akibat bencana ekologis tersebut dan secara estafet menyampaikan kepada sanak saudara yang lain,” bebernya
Disisi lain, Eko Priono mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan bakalan mendapat sanksi tegas berupa penegakan hukum.
Dimana ketentuan yang mengatur hal itu terdapat dalam peraturan perundang undangan dan peraturan daerah Kalimantan tengah. “Siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan itu akan terancam hukuman pidana penjara dan denda yang jumlahnya besar,” tukasnya. (Dan)