SATRESKRIM POLRES KATINGAN AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA BBM BERSUBSIDI 2.574 LITER

oleh -
oleh
SATRESKRIM POLRES KATINGAN AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA BBM BERSUBSIDI 2.574 LITER 1
Polres Katingan Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, Jum'at (2/9/2022).

Kasongan, (Dayak News) – Polres Katingan Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H.,S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H., saat berada di ruang kerjanya membenarkan adanya penindakan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, sabtu (3/9) siang. Sebanyak 78 jerigen atau 2.574 liter BBM jenis Bio Solar berhasil diamankan.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H., menyampaikan jajaranya telah berhasil mengagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atasby pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap kasat.

SATRESKRIM POLRES KATINGAN AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA BBM BERSUBSIDI 2.574 LITER 2

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, dari pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grand Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV dan terduga pelaku inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter.

Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (hf/hum/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.