Sampit, 24/01/2020 (Dayak News). Galian C yang telah beroperasi di Desa Parit, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disinyalir tidak mengantongi surat ijin dalam melakukan segala bentuk kegiatannya di wilayah setempat.
“Seharusnya bagi mereka yang melakukan kegiatan Ilegal mining tersebut, sebelum mereka beroperasional, menurut saya, mereka harus mengantongi terlebih dahulu surat ijinnya,” kata Fahrudian Noor, kepada Dayak News.com, di Sampit, Jum’at (24/1).
Ditambahkannya, dengan adanya kegiatan tersebut yang lokasinya tidak berjauhan dengan pemukiman masyarakat yang ada diwilayah setempat, hal ini tidak menutup kemungkinan masyarakat yang tinggal diwilayah setempat akan merasa terganggu nantinya.
“Apalagi saat seperti ini di Kabupaten yang berjuluk Bumi Habaring Hurung ini sedang melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di berbagai bidang. Dan ini merupakan salahsatu hal yang sangat positif bagi pihak tertentu dalam turut serta untuk membangun dan memajukan daerah yang kita cintai ini,” jelasnya.
Sampai dengan naiknya berita ini, pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap legalitas tentang Galian C tersebut hingga saat ini belum ada yang memberikan tanggapan tentang keabsahan maupun legalitas Galian C yang saat ini disinyalir dalam realisasi pelaksanaannya tidak mengantongi surat ijin yang resmi alias masih ilegal. (Dayak News/FUAD/BBU)