POLSEK ANTANG KALANG MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERPRES R.I. NOMOR 87 TAHUN 2016

oleh -

Sampit, 28/01/2021 (Dayak News) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres RI No.87 Tahun 2016, bertempat di SDN 1 Beringin Jaya, Desa Beringin Agung, Kec. Telaga Antang, Kab. Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertempat di SDN 1 Beringin Jaya Desa Beringin Agung, sebagai pelaksana sosialisasi adalah AIPDA Eko Purnomo dan BRIPTU Adi Sunariyo, Dalam kesempatan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Sekolah sebagai institusi pendidikan dilarang melakukan praktek Pungli dalam bentuk apapun baik berupa Pungutan Penyuapan, Gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan Institusi atau tempat yang bersangkutan bekerja maupun murid itu yang bersekolah.

Dengan kegiatan sosialisasi Perpres Ri No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, diharapkan pihak sekolah dan tenaga pengajar bisa mengetahui dan memahami maksud dari Perpres tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran bahkan berujung Pidana.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres RI No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Antang Kalang adalah bertujuan supaya masyarakat umumnya dan intansi pemerintahan dapat mengetahui tentang Perpres tersebut, sehingga tidak ada lagi yang namanya meminta dan memberi dengan maksud tertentu untuk kepentingan sendiri yang merugikan orang lain dan melawan hukum. ”saya kasih contoh bila anak akan masuk ke sekolah tertentu harus bayar sekian supaya bisa diterima, padahal tidak ada ketentuan seperti itu, jelas pungli dan bisa dilaporkan serta proses sesuai hukum yang berlaku” pungkas Kapolsek Iptu Sapril.

BACA JUGA :  WARGA KECAMATAN PULAU HANAUT SENANG KEHADIRAN SATGAS TMMD KE-109

Dengan kegiatan sosialisasi Perpres RI No.87 Tahun 2016 tentan Saber Pungli, masyarakat dan intansi pemerintah yang berada di Wilayah hukum Polsek Antang Kalang Polres Kotim dapat mengetahui dan memahami sehingga tidak ada pelanggaran bahkan tindak pidana.(pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.