AKSI PREMANISME DEBT COLECTOR “WOM FINANCE” TERJADI DI BLITAR

oleh -
oleh
AKSI PREMANISME DEBT COLECTOR "WOM FINANCE" TERJADI DI BLITAR 1
Kantor Wom Cabang Blitar

Blitar (Dayak News)– Hingga saat ini, keberadaan debt colector selalu saja di anggap meresahkan masyarakat, bagaimana tidak, dalam melakukan pekerjaan di lapangan,mereka,debt colector kerap kali menggunakan cara-cara Premanisme atau perampasan dengan Pemaksaan, mereka mengambil Motor atau kendaraan dari kreditur tanpa melalui prosedur yang benar.

Seharusnya, dalam menarik kendaraan yang terbukti kreditnya bermasalah, tata caranya adalah melalui pengadilan terlebih dahulu.

Seperti di alami oleh Chyntia Magda (43) tahun, Perempuan asal Desa modangan kecamatan nglegok Kabupaten Blitar tersebut pada kamis (30/06) menjadi Korban ulah Arogan dua Oknum yang mengaku sebagai kolektor Perusahaan leasing Wom Finance.

Kepada Dayaknews.com Chyntia menceritakan, saat itu dirinya melakukan perjalanan pulang dari Kota Malang, sesampainya di perempatan trafig light Kelurahan Talun, ada dua orang yang menghentikan kendaraanya.

“Setiba di area perempatan Talun, kendaraan yang saya kemudikan dihentikan oleh dua laki-laki, mereka mengaku sebagai kolektor dari perusahaan leasing Wom Finance, kemudian salah satu dari mereka tiba-tiba mencabut kunci kendaraan saya, selanjutnya saya Langsung diarahkan ke kantor Wom cabang Blitar.”urainya.

Lebih lanjut, Unit kendaraan Grand Livina dengan Nopol AG 1821 PK milik Chyntia ditahan oleh Pihak Wom.

“Setelah mobil saya di tahan, tanpa diberi penjelasan, saya disuruh menandatangani berkas dikatakanya, jika saya tidak mau tanda-tangani berkas, nanti saat pelunasan akan dipersulit dan akan di beri sanksi denda sebesar tiga kali angsuran dan harus di Bayar dalam waktu dua minggu,”jelas Chyntia.

Sementara itu, saat didatangi Keluarga korban ulah debt colector, D Armanto, dari Lembaga Aliansi Masyarakat Media Untuk Indonesia Transparansi (AMUNISI) Blitar, memberikan tanggapannya atas kasus tersebut, ia mengatakan jika cara-cara yang dilakukan oleh Wom Finance menggunakan jasa debt colector dalam melakukan penarikan kendaraan dijalan secara paksa, adalah bentuk perampasan.

BACA JUGA :  WALI KOTA BLITAR TERPILIH IKUTI DLA, PROGRAM UNGGULAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

“Meminta dengan paksa kendaraan dijalan adalah perbuatan melawan Hukum, itu adalah cara premanisme yang harus di lawan” ungkap nya.

ia menyebut,yang boleh menarik kendaraan kredit macet hanya lah Polisi.”penerima Hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan Eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan Permohonan pelaksanaan Eksekusi kepada pengadilan negeri.aturanya jelas”. tegas Armanto.

“Dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi jaminan fidusia. bahwa Satu satunya Pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas Keputusan Pengadilan”.jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya akan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah Hukum. ” Kami tegaskan, dengan dalih apapun, debt colector yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa, ancaman pidananya pasal 368 dan pasal 365 KUHP. untuk itu, Lembaga AMUNISI akan melakukan pengawalan kasus ini hingga ke ranah Hukum”. Pungkasnya.(Dwi/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.