Oleh : Triani Rahayu – (Mahasiswa Universitas Palangkaraya Fakultas MIPA Program Studi Kimia)
Dayak News – Pencemaran adalah keadaan masuknya atau masuknya macam benda, makhluk hidup, energi, zat, dan komponen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia, yang kemudian menyebabkan kualitas lingkungan menurun hingga ke tingkat tertentu sehingga lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan kegunaan atau peruntukannya. Pencemaran dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti perairan, tanah, dan udara.
Pencemaran merupakan masalah serius yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengurangi pencemaran dengan cara mengelola limbah dan aktivitas manusia secara lebih ramah lingkungan.
Pertambangan emas liar telah menjadi masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Kegiatan ini menyebabkan pencemaran air dan tanah oleh limbah pertambangan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Pencemaran ini berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 1 ayat (1) pengertian pertambangan adalah sebagai berikut: eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan pemasaran, serta kegiatan pascatambang. Menjadi limbah pertambangan dan harus memberikan dampak yang signifikan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Industri pertambangan merupakan industri hulu yang menghasilkan sumber daya mineral, dan industri pertambangan merupakan sumber bahan baku industri hilir yang dibutuhkan masyarakat.
Pencemaran tanah merupakan suatu kondisi di mana bahan kimia buatan manusia menembus dan mengubah lingkungan alami tanah. Apabila suatu bahan berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka bahan tersebut dapat menguap, terbawa air hujan dan/atau meresap ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di dalam tanah dapat berdampak langsung pada manusia jika bersentuhan atau mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Sungai sebagai sumber air merupakan sumber daya alam yang mempunyai beragam fungsi bagi kehidupan dan penghidupan makhluk hidup. Air adalah segalanya bagi kehidupan, fungsinya tidak dapat digantikan oleh zat atau benda lain, namun bisa juga sebaliknya, jika air tidak terjaga nilainya maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan. Oleh karena itu, sungai sebagaimana dimaksud harus dalam keadaan terlindungi dan dilestarikan, peningkatan fungsionalitas dan kegunaan, dan mengendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan. Perairan atau sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. Misalnya air yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya tetapi juga merusak lingkungan, jika tidak dilakukan pemeriksaan keselamatan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, tanah longsor, dan lain-lain.
Penambangan liar menyebabkan pencemaran air akibat limbah dari proses pemisahan batubara dan belerang. Limbah yang dicuci mencemari air sungai, menjadikannya keruh dan asam, sehingga dasar sungai menjadi lemah akibat sisa batu bara yang tersapu bersih. Penelitian menunjukkan bahwa limbah pencucian batu bara mengandung zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan bila tercampur dengan air. Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam sulfat (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4) dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat penyebab penyakit kulit seperti kanker kulit pada manusia.
Tidak hanya air yang tercemar, tanah juga tercemar akibat eksploitasi mineral. Artinya terdapat lubang-lubang besar yang tidak dapat ditutup sehingga menimbulkan genangan air dengan konsentrasi asam yang sangat tinggi. Genangan air mengandung bahan kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn bersifat racun bagi tanaman dalam jumlah banyak dan menghambat pertumbuhan normal tanaman. SO4 mempengaruhi kesuburan dan pH tanah. Pohon itu kemudian mati karena pencemaran tanah.
Pencemaran Sungai dan Tanah oleh Limbah Pertambangan Emas Liar dapat disebabkan oleh sejumlah faktor dan sebab-sebab, termasuk:
- Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas liar telah menjadi masalah lingkungan yang serius. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 1.000 ton merkuri digunakan setiap tahun dalam kegiatan pertambangan emas liar di Indonesia. Merkuri digunakan untuk mengikat partikel emas dari bijih yang diambil dari sungai atau tanah. Namun, merkuri sangat beracun dan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, ginjal, dan otak manusia. Selain itu, merkuri juga dapat mencemari air dan tanah, dan akhirnya masuk ke dalam rantai makanan.
- Semakin meningkatnya aktivitas pertambangan emas liar telah menyebabkan peningkatan pencemaran air dan tanah di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jumlah izin pertambangan emas liar yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia meningkat dari 4.810 pada tahun 2015 menjadi 10.624 pada tahun 2019. Kegiatan pertambangan emas liar yang tidak terkontrol dan tidak berkelanjutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu, penambangan emas liar juga sering dilakukan di daerah-daerah yang sensitif secara ekologis, seperti hutan dan daerah aliran sungai.
- Kurangnya pengelolaan limbah yang tepat telah menyebabkan pencemaran air dan tanah oleh limbah pertambangan emas liar di Indonesia. Limbah pertambangan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. Namun, banyak penambang emas liar yang tidak memiliki akses ke fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
- Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas liar juga menjadi faktor penyebab pencemaran air dan tanah di Indonesia. Banyak penambang emas liar yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan. Pemerintah harus memberikan edukasi dan pelatihan kepada para penambang tentang dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas liar terhadap lingkungan.
Contoh Kasus:
Sebagai contoh kasus pada tahun 2022, Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah mencatat peningkatan signifikan dalam pencemaran air dan tanah akibat pertambangan emas liar di beberapa Kabupaten di wilayah Palangkaraya. Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri yang melebihi batas aman di beberapa sungai dan tanah. Dengan mempertimbangkan kondisi ini, langkah-langkah perlu segera diambil untuk mengatasi akar masalah ini dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pencemaran sungai dan tanah oleh limbah pertambangan emas liar di Kalimantan bukanlah masalah yang dapat diabaikan. Dengan mengadopsi solusi yang komprehensif, termasuk penegakan hukum yang ketat, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan pendidikan lingkungan yang lebih intens, kita dapat melindungi sumber daya alam berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang. (*)