2 HARI KABUR USAI GASAK HANDPHONE, PEMUDA BERTATO INI AKHIRNYA DIGARUK TIM MACAN KALTENG

oleh -
oleh
2 HARI KABUR USAI GASAK HANDPHONE, PEMUDA BERTATO INI AKHIRNYA DIGARUK TIM MACAN KALTENG 1
Dua Hari Kabur Pasca Curi Handphone, Pemuda (tengah) Ini tidak bisa lagi berkutik setelah Di garuk tim Macan Kalteng, Jumat (09/06/2023).

Palangka Raya (Dayak News) – Dua hari kabur Pasca Curi Handphone, Pemuda Ini tidak bisa lagi berkutik setelah digaruk tim Macan Kalteng, Jumat (09/06/2023).

Remaja bernama Gendi Irawan kini harus menikmati masa mudanya dibalik jeruji besi akibat perbuatan yang diulahnya sendiri tersebut yakni melakukan tindak kriminalitas Pencurian.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, bahwa pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah menjadi korban dari aksi yang dijalankan pelaku tersebut.

“Pelaku ini melakukan aksi pencurian sebuah handphone di sebuah toko ponsel yang terletak di Jalan Tjilik Riwut atau tepatnya di kilometer 29, pada Rabu 07 Juni 2023 malam yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi.

Diungkap Perwira pertama dengan Pangkat Satu Balok emas dipundaknya tersebut dimana modus yang dilakukan, yakni pelaku datang ke toko ponsel itu dan menyebutkan ingin membeli Handphone.

Namun pelaku tersebut sempat pergi karena beralasan handphone miliknya telah tertinggal di rumah.

“Sekitar setengah jam berikutnya, pelaku datang lagi untuk melihat beberapa unit hp yang dijual oleh korban. Diwaktu bersamaan, korban tengah melayani orang lain yang datang membeli untuk membeli pulsa,” paparnya.

Disaat itu, pelaku terlihat berjalan keluar ke depan toko yang kebetulan dalam keadaan sepi dan pelaku ini masuk lagi ketoko tersebut dan menunjuk satu hp merek OPPO A57 warna Hijau dengan alasan ingin membeli barang tersebut.

“Setelah hp diletakan di atas etalase oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung mengambil ponsel tersebut kemudian langsung berlari menuju ke sepeda motor miliknya dan kabur menuju arah Kota Palangka Raya,” Urainya.

BACA JUGA :  Cakupan Daerah Pantauan IHK Ditambah Jadi 150 Kota dan Kabupaten

Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan tidak terima telah menjadi korban tindak pidana sehingga melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Bukit Batu.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000.

“Untuk pelaku dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan guna selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.