Palangka Raya (Dayak News) – Mungkin ini satu pelajaran bagi masyarakat yang ingin selalu serba instan atau cepat tanpa ribet dalam Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Polisi dari tim Macan Kalteng akhirnya membongkar Kedok seorang Pria bernama Yahya Prihadna alias Saliho (36) yang melakukan aksi penipuan dengan Modus Jasa Pengurusan surat- surat kendaraan yang ternyata merupakan Surat-surat Aspal atau Asli tapi palsu.
Pelaku yang merupakan Warga Jalan Yos Sudarso ini diringkus dibarak yang ditinggalnya dibarak Okta Jalan Yos Sudarso induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (09/10) Malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan Rta Milono Km.4 (Kantor biro jasa CV. Gianor) Palangka Raya.

“Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp. 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA(41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” beber Todoan.
Selain meringkus pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.
Todoan juga menambahkan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.
Kini Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (AJn)