Buset!! Wanita ini Diamankan Tim Satresnarkoba karena Simpan dan Miliki 13 Paket Sabu

oleh -
oleh
Buset!! Wanita ini Diamankan Tim Satresnarkoba karena Simpan dan Miliki 13 Paket Sabu 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Aji Suseno membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mengamankan seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Hari Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Dari Tangan Pelaku, Anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti yang berhasil di temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan.

“ dari lokasi bisa saya sampaikan, yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” ucap AKP Aji Suseno.

Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai 550 Ribu Rupiah.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno. (PR/AJn)

BACA JUGA :  Getaran Gempa Bumi Kalsel Terasa di Kota Palangka Raya, ini Kata BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.