CATAT YA!! INI SYARAT PEMBUATAN SIM C MODEL UJIAN PRAKTEK BERKENDARA TERBARU

oleh -
oleh
CATAT YA!! INI SYARAT PEMBUATAN SIM C MODEL UJIAN PRAKTEK BERKENDARA TERBARU 1

Palangka Raya (Dayaj News) – Korlantas Mabes Polri terus melakukan pembenahan di Tubuh satuannya terkhususnya dalam pembuatan surat izin mengemudi atau SIM, dimana dalam perjalanan Ujian Praktek berkendaranya dikeluhkan dan terkesan mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM baru.

Menyikapi hal tersebut, Korlantas Mabes Polri telah memperbaharui Persyaratan Bagi Pemohon Untuk Membuat SIM C Baru Dengan Model Ujian Praktik Berkendara Terbaru

Kasat Lantas Polresta Palangkaraya, AKP Salahiddin menjelaskan bahwa persyaratan dan biaya yang harus dilengkapi para pemohon yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi tipe C atau kendaraan roda dua telah diubah dengan model baru oleh Korlantas Polri.

Hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam melewati ujian praktek berkendara yang dulunya dianggap terlalu sulit dan terkesan membuat masyarakat selalu gagaldan sebagai gantinya adalah lintasan yang berbentuk model huruf S yang pastinya akan mempermudah para pemohon dalam menjalani uji praktik SIM.

“Untuk kelengkapan Administrasi persayaratan penerbitan SIM Baru A dan C yaitu E-KTP, surat keterangan Kesehatan dari dokter, dan surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog,” terangnya.

Kasat lantas pun menjelaskan untuk biaya yang harus dibayarkan jika para pemohon dinyatakan lulus ujian dan penerbitan SIM yakni Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu, selain itu pemohon juga harus melengkapi kelengkapan Administrasi untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Para pemohon yang gagal pada ujian pertama tentunya diberikan kesempatan kedua untuk mengulang.

“Bagi yang belum lulus ujian praktik SIM terdapat layanan undangan coaching clinic atau berlatih sesuai waktu yang nantinya ditentukan oleh penguji,” jelas AKP Salahiddin.

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya: Setiap Pergerakan Harus Sesuai Komando

Yang mana praktik berkendara angka 8 dan zig-zag sempat menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan Peniadaan sejumlah item pada uji praktik SIM ini sesuai instruksi dari Kapolri melalui Korlantas Polri.

“dengan diubahnya dan diberlakukan lintasan baru, hal tersebut tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara saat berada di jalan raya,” tutup AKP Salahiddin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.