Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta Milik Lansia ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

oleh -
oleh
Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta Milik Lansia ke Pengadilan Negeri Palangka Raya 1

Palangka Raya (Dayak News) – Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan terhadap kasus pencurian tas berisi uang 50 juta Rupiah milik seorang lansia yang terjadi pada wilayah hukumnya, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat dijumpai pada Mapolsek Pahandut. “Untuk Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kompol Volvy Apriana.

Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 yang lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar 50 Juta rupiah ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat Sholat Subuh di masjid tersebut,” tuturnya.

Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dalam Kesempatan ini juga, Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat meninggalkan barang bawaannya apalagi membawa uang tunai dalam skala besar dan juga barang berharga.

“Alangkah baiknya sebelum meninggalkan barang berharga didalam tas bisa dititipkan dulu dengan keluarga atau kerabat, serta jika memang tidak ada keperluan yang mendesak bisa ditinggal di rumah, semuanya di harapkan untuk tidak memancing seseorang melakukan tindak kejahatan, dan menghindari pencurian.” Pesan Kapolsek. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.