Palangka Raya (Dayak News) – Hasil pantauan pers dan masyarakat di seputaran Kota Cantik, Rabu (19/7), pas hari libur, menunjukkan bahwa pernah ada jejak pungutan/kontribusi pada sekian pedagang yang berjualan di atas bahu-bahu jalan. Istilah yang dipakai adalah Ruang Milik Jalan (Rumija).
Besaran pungutan kepada para pedagang itu menurut hitungan rumusnya setiap hari seribu dikali 26 hari (tidak masuk hari libur) jadi Rp26 ribu per bulan. Kira-kira begitulah menurut salah seorang pedagang jajanan gorengan di kawasan Stadion Senaman Mantikei.



Dari penelusuran itu juga dijumpai pungutan itu ada yang memakai nota tanda terima pembayaran, ada juga yang tidak pakai. Dasarnya memakai nomor surat 399/DISHUB.IV/III/2022. Perihal yang tertera adalah Pelaku Usaha di Ruang Milik Jalan (RUMIJA) lihat foto. Memang ini adalah wilayah kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.
Dari keterangan dua orang pelaku usaha atau pedagang bakso/pentol, pemungutan itu tidak jelas kapan hingga kapan dan sudah sekian waktu lalu hilang tak ada kabarnya. Bahkan menurut mereka besaran pungutan yang ditarik itu bisa juga di atas Rp26 ribu bisa juga di bawah itu – entah bagaimana.

Memang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di bahu-bahu jalan itu jika jelas aturannya dan target capaiannya itu jelas terlaporkan, sesungguhnya akan baik bagi pemasukan kota ini.
Tapi tidak ada konsistensi kelihatannya diterapkan dalam soal ini. Sehingga yang seharusnya obyek pungutan/kontribusi ini memang bisa ditarik dari para pedagang tapi ketika dalam eksekusi memiliki kelemahan kendali hasil pelaporan dan terhitungnya berapa dicapai, tidak terlihat. Akhirnya seperti biasa, sebuah upaya mengejar PAD itu tidak pernah pasti berlanjut atau entah bagaimana. Demikian hasil sementara penelusuran tim pers dan masyarakat. (CPS)