ISU PEMINDAHAN NARAPIDANA YANG KABUR KE NUSAKAMBANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALTENG MASIH TUNGGU PROSES

oleh -
oleh
ISU PEMINDAHAN NARAPIDANA YANG KABUR KE NUSAKAMBANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALTENG MASIH TUNGGU PROSES 1

Palangka Raya (Dayak News) – Beredarnya wacana terkait akan dipindahnya Narapididana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Ke Lapas Nusakambangan, Kepala Divisi Permasyarakatan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Danang Yudiawan pun angkat bicara

Menurut Danang, Pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan sebelum para narapidana dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya. Hal tersebut dikarenakan para napi yang masih menjalani masa tahanan, nekat melakukan aksi melarikan diri dari Lapas.

“Masih ada proses hukum yang berjalan bagi para narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas IIA Palangkaraya,” terangnya kepada awak media, Jumat (10/03/2023)

Kadivpas mengatakan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut masih harus diselesaikan terlebih dahulu baik di ranah kepolisian dan juga di ranah internal lembaga permasyarakatan.

Diungkapkan Danang Juga, bahwa Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap Jihat Aji Nurmoko dan Pancareno Rama Kencana yang berhasil diamankan di kawasan perkebunan sawit PT Agro Bukit Sampit, Kotawaringin Timur.

“Mereka kembali dilakukan pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya karena dimasa melarikan diri telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.” Ucapnya.

Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham kalteng maaih mengikuti dan menghormati proses hukum dan juga Karena masih pendalaman oleh pihak kepolisian maka belum bisa dipastikan apakah kedepannya akan ada perubahan terkait tempat hunian narapidana tersebut atau tidak. (AJn).

BACA JUGA :  TERKAIT PENAHANAN MARCOS TUWAN, KALAPAS : BENAR, DAN SEKARANG SUDAH BERADA DILAPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.