Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang berujung dengan kematian seorang Polisi berinisial Aipda AW (38), Kuasa Hukum kedelapan tersangka, Sukah L Nyahun, SH pun angkat bicara.
“Kita tadi sudah melihat, menyaksikan dan mendengar semua reka adegan yang dilakukan oleh para Tersangka saat terjadinya peristiwa di Kampung Ponton pada Jumat (02/12/2022) yang lalu dan dari rekonstruksi ini dapat ditarik kesimpulan adanya peran yang berbeda-beda.” Urai Sukah.
Menurut Sukah, adanya peran yang berbeda-beda dari masing-masing pelaku ini menunjukan bahwa mereka secara spontan melakukan penganiayaan dan penyidik serta Jaksa Penuntut umum harusnya bisa jeli melihatnya.
“Kan dari semua tersangka ini disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara yang sebenarnya disangkakan kepada otak pelaku saja sedangkan mereka penyerta bisa dibawah 10 tahun.” Ucap Sukah Lanjut.
Selain itu, Terjadinya sesuatu kasus itu harus dipahami oleh beberapa orang yakni Penyidik dan Juga JPUnya Karena peran para tersangka juga berbeda-beda, tidak sama, ada yang melakukan pemukulan, ada yang menarik rambut, baju hingga menembak dan terkhusus Pasal 170 KUHP hanya dikenakan kepada otak pelaku Sementara bagi para tersangka yang memiliki peran tidak berat atau hanya melakukan pemukulan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
“Jadi yang harusnya diancam dengan hukuman penjara 10 tahun itu bagi otak pelaku saja. Sementara yang lain harusnya di bawah 10 tahun,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus tersebut hingga di persidangan. “Sekali lagi saya tekankan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa semua disamakan dengan Pasal 170 KUHP,” tegasnya. (AJn)