Palangka Raya (Dayak News) – Ketua LSM Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul Cilan menyatakan kekecewaan atas jalur mediasi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Palangka Raya di Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/8) pagi hingga petang.
Men Gumpul menyebut seharusnya mediasi itu, apalagi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya, diupayakan tertib dan mau mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pertemuan tadi menurutnya kacau balau, karena satu pihak bicara sudah langsung dituding salah dan tidak menghargai pendapat orang lain.
Jadi Men Gumpul menyebut, itulah sebabnya saya lebih banyak diam di situ. Men Gumpul berposisi sebagai kuasa pengurusan dari Kelompok Tani Kahayan Maju yang mana diwakili oleh Bapak Teklie dkk.
Selain itu, guna menggambarkan letak posisi lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Karuhei Simpei yaitu diwakili Juplianto dkk, Men Gumpul meluruskan bahwa klaim mereka dan lahan milik Teklie dkk. itu semua berada di wilayah Kelurahan Kalampangan – bukan wilayah Kelurahan Sebaru supaya tidak keliru.
Jadi pemilik lahan-lahan di sisi kiri Jalan Tabat Kalsa dari arah Jalan Trans Mahir Mahar yang masuk Kelurahan Kelampangan itu, masing-masing dimiliki oleh LKMD Bereng Bengkel hingga 200 meter, setelah itu oleh Koperasi Tut Wuri Handayani (Guru-guru) hingga 300 meter, sedangkan lahan Kelompok Tani Kahayan Maju berada di 500 meter masuk jalan Tabat Kalsa. Begitu dijelaskan Men Gumpul supaya menjadi pengetahuan kita bersama. (CPS)