LANGGAR PERDA, PEDAGANG KAKI LIMA DISANKSI

oleh -
oleh
LANGGAR PERDA, PEDAGANG KAKI LIMA DISANKSI 1

Palangka Raya, 27/9/2020 (Dayak News). Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Sabtu (26/09) pagi melaksanakan Patroli penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan diarea Hijau Perkotaan area jalan Adonis Samad, Jalan RTA Milono dan Jalan G.obos Palangka Raya.

Giat Penertiban kali ini berhasil menjaring 9 pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan jalur hijau jalan protokol kota Palangka Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Benhur Pqngaribuan mengatakan Penertiban ditengah wabah pandemi covid19 seperti saat ini bukan untuk melarang pedagang berjualan mencari nafkah, namun lebih memberikan Edukasi dimana saja para pedagang bisa berjualan selain dibahu jalan yang mana merupakan jalur hijau.

“Kita tidak melarang pedagang kaki lima mencari nafkah apalagi sekarang ditengah pandemi covid19, namun yang kita tertibkan salah tempatnya berjualan, nah itu yang harus kita luruskan sebagai penegak perda pemerintah kota Palangka Raya,” Ungkap Benhur.

Ditambahkan Benhur, Pedagang sebenarnya sudah tau akan larangan berjualan dipinggir bahu jalan yang masuk sebagai jalur hijau perkotaan, dan beberapa pedagang yang sudah mengetahui tentang perda tersebut namun tetap membandel yang akhirnya diberikan teguran keras dan dilakukan pendataan.

Sementara itu, selain melaksanakan penertiban, anggota Polpp juga memberikan arahan terkait Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dikehidupan sehari – hari sepeeti mencuci tangan, selalu menggunakan masker dan bagi pedagang dianjurkan untuk selalu jaga jarak aman dalam transaksi jual beli.

“selama kegiatan penertiban dilakukan oleh anggota Polpp tidak ada protes dari pedagang, dan mereka pun meminta maaf karena sudah melanggar karena berjualan sembarangan,” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.