Pembunuhan Ustadzah oleh Santrinya Motifnya Ternyata Dendam Akibat Dihukum

oleh -
oleh
Pembunuhan Ustadzah oleh Santrinya Motifnya Ternyata Dendam Akibat Dihukum 1
Press Release terkait Kasus Pembunuhan Ustadzah.

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani serangkaian Penyidikan dan Penyelidikan Mendalam, Kepolisian akhirnya menggelar Jumpa Pers terkait Kasus Penganiayaan Berat hingga hilangnya nyawa seorang Ustadzah ditangan Santri laki-lakinya yang baru berusia 13 tahun tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ustadzah di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal ditemukan bersimbah darah di kamar rumahnya. Korban bernama STN, berusia 35 tahun belakangan diketahui menjadi korban Penganiayaan berat hingga berujung kematian ditangan seorang santri laki-laki berinisial FA (13).

Saat Jumpa Pers Tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang santri berinisial FA, berusia 13 tahun. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, termasuk beberapa ustad dan ustadzah yang melihat kejadian tersebut dan membantu membawa korban ke rumah sakit serta mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim, motif pelaku adalah dendam terhadap hukuman yang diberikan oleh korban.

Pada Desember 2023, pelaku telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman berupa dijemur. “Kemudian, pada tanggal 13 Mei, pelaku kembali melakukan pelanggaran dengan keluar dari pondok pesantren tanpa izin. Sebagai hukuman, pelaku disuruh menyalin Al-Quran sebanyak 2 juz,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/05/2024) Siang.

Dilanjutkan Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny Nababan, Pada tanggal 14 Mei 2024 atau saat Kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, setelah selesai melakukan tugas hukuman, pelaku teringat akan rasa benci dan dendam terhadap korban.

Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela, mengambil pisau dapur di rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan berat, mengakibatkan luka di wajah, leher, dada, dan lengan korban.

Barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk proses hukum, pelaku disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan, yang dilapis dengan pasal 351 ayat 3.

Meskipun usia pelaku baru 13 tahun, pihak kepolisian tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun. Namun, pelaku diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polresta Palangka Raya

“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, dan pihak Polresta Palangka Raya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkhsusnya tentang peradilan anak,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.