Palangka Raya, 23/6/2020 (Dayak News). Usaha kepolisian untuk menciptakan Kota Palangka Raya bebas dari narkoba terus digaungkan.
Kali ini, satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu di jalan Riau gang Damang Syawal, Senin sore (22/6/2020).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan, anggota Buru Sergap Narkoba berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial DW (20) dan SP (41) yang merupakan warga Jalan Lele dan warga jalan Hiu Putih Palangka Raya.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di jalan Riau Gang Damang Syahwal saat hendak bertransaksi menunggu pembeli barang haramnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu, anggota Buru Sergap Narkoba juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 16 paket narkoba Jenis sabu yang siap edar dengan berat 6.4 gram, dua buah bong lengkap dengan pipet sabu, timbangan digital, klip kosong dan uang tunai Rp 700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Reserse Narkoba dan pelaku akan dikenakan dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (AJN/BBU).