Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian bahan bakar minyak jenis solar pada salah satu tower atau bts milik salah satu provider seluler di Kota Palangka Raya.
Kedua tersangka yang belakangan diketahui bernama Kurniawan Dwi Permana (36) dan seorang lagi yang merupakan rekannya bernama Arif Sofyan (39) berhasil diamankan petugas kepolisian dari Macan Polresta saat berada di Jalan Antang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmie dan Kasi Humas Iptu Sukrianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Samtosa kepada Sejumlah Awak media.
“Kurniawan dan Arif berhasil kami amankan karena terlibat dalam tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang diperuntukan sebagai tenaga hidup generator tower milik salah satu perusahaan provider di Kota Palangkaraya,” terangnya.
Ronny mengungkapkan dan mengatakan bahwa dirinya dan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, serta menghimpun informasi dari masyarakat terkait tindak pidana ini.
Hasilnya, identitas kedua tersangka pun berhasil didapatkan oleh kerja keras petugas di lapangan.
“Aksi pencurian pertama kali dilakukan Pelaku Arif seorang diri pada Selasa (20/09/2022) yang lalu. Saat itu Dengan entengnya pelaku menggasak 100 liter solar menggunakan 3 jerigen berkapasitas 35 liter, lalu dibawa menggunakan mobil,” terang Kompol Ronny.
Kemudian, aksi pencurian yang kedua, pada Kamis (20/10/2022) lalu, dengan cara dan jumlah solar yang sama, Namun pada aksi pencurian solar yang kedua tersebut, Arif ditemani oleh rekannya yakni Kurniawan Dwi.
“Kalau ditotalkan, jumlah keseluruhan BBM jenis solar yang berhasil dicuri oleh kedua tersangka tersebut, yakni 200 liter,” ungkap Kasatreskrim.
Solar hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh kedua tersangka pada sebuah warung yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 10, kelurahan petuk katimpun Kota Palamgkaraya.
Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan kedua pelaku, Setelah BBM jenis solar tersebut laku, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motif lainnya, tersangka Kurniawan nekat mencuri solar tersebut karena sakit hati akibat dipecat oleh perusahaan provider tersebut pada September 2022,” ungkap Kasatreskrim.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, 1 buah kunci mobil, dan 3 buah jeriken ukuran 35 liter yang digunakan menampung solar hasil curian.
Kedua tersangka kini telah berada di Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (AJn)