SATGAS GABUNGAN PPKM DARURAT TINDAK TEGAS PELAKU USAHA KULINER YANG TAK PATUHI INSTRUKSI GUBERNUR KALTENG

oleh -
oleh
SATGAS GABUNGAN PPKM DARURAT TINDAK TEGAS PELAKU USAHA KULINER YANG TAK PATUHI INSTRUKSI GUBERNUR KALTENG 1
Hari Pertama Kegiatan Patroli dan Penegakan Penindakan sesuai instruksi Gubernur Kalteng yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 berhasil menjaring 6 Pelanggar yang tidak mematuhi dan menginplementasikan Instruksi tersebut.

Palangka Raya (Dayak News) – Hari Pertama Kegiatan Patroli dan Penegakan Penindakan sesuai instruksi Gubernur Kalteng yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 berhasil menjaring 6 Pelanggar yang tidak mematuhi dan menginplementasikan Instruksi tersebut.

Keenam pelanggar tersebut ditemukan oleh Tim Satgas Gabungan Pada Operasi malam karena tidak mematuhi surat edaran dengan masih melakukan aktivitas jual beli dan melayani masyarakat untuk makan ditempat.

“Betul sekali, malam ini kita temukan 6 pelanggar yang melanggar instruksi Gubernur Kalteng, dengan tidak tutup sesuai jam ketentuan dan masih melayani pelanggan yang makan ditempat, sehingga dengan terpaksa kita tindak tegas kepada pemilik atau pelaku usahanya.” Jelas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Ketua Harian Satgas, Emi Abriyani, Kamis (08/07) malam.

SATGAS GABUNGAN PPKM DARURAT TINDAK TEGAS PELAKU USAHA KULINER YANG TAK PATUHI INSTRUKSI GUBERNUR KALTENG 2

Menurut Jaladri, keenam Pelaku usaha atau pemilik usaha kuliner ini sebelumnya sudah diberikan Sosialisasi terkait Instruksi Gubernur Kalteng terkait PPKM Darurat yang dilaksanakan terkhususnya pembatasan jam operasional para pelaku usaha kuliner yang mana semua dilakukan sebagai usaha pemerintah menurunkan angka penyebaran covid-19 terkhususnya dikota Palangka Raya.

“Ada 6 pelaku usaha yang kita tindak pada malam ini, mereka kita berikan teguran tertulis dan diminta untuk mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah yang mana semuanya dalam upaya percepatan penanganan covid-19.”

Selain melakukan penindakan, Tim Satgas Gabungan terus melakukan sosialisasi kepada semua pelaku usaha terkait Intruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengotimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, SE Gubernur Kalimantan Tengah NO: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang point Pembatasan Operasional Sampai Pukul 20.00 Wib Dan Mengingatkan Kembali Agar Pemesanan Makanan dilakukan Secara Take Away

BACA JUGA :  DALAM SEBULAN, SATRESNARKOBA GIRING 5 TERSANGKA NARKOBA RASAKAN DINGINNYA SEL PENJARA

Selain itu, mengacu pada Surat edaran Walikota Palangka Raya NO: 368/01/SATGAS COVID-19/BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kelurahan Di Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Perwali kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.