Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, kembali melakukan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah di tetapkan.
Peneguran ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memastikan kepatuhan para pengendara pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di Jalan Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahidin mengungkapkan bahwa anggotanya terus melakukan kegiatan rutin dan memberikan teguran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis karena dapat menyebabkan polusi suara dan merusak lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan memastikan bahwa knalpot yang digunakan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Sebagai Konsekuensinya, Pengendara yang melanggar diberikan peringatan dan diminta untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.” Ujar Kompol Salahidin.
Salahidin juga menambahkan, dengan adanya kegiatam rutin ini, berupa peneguran dan sanksi tilang, pengendara akan lebih sadar akan pentingnya menggunakan peralatan kendaraan yang sesuai dengan standar yang telah di keluarkan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman,” tandasnya. (AJn)