Palangka Raya (Dayak News) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menghimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar parkir.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir juru parkir nakal yang kerap menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan dari Peraturan dan retribusi daerah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Menaikkan seribu rupiah juga sudah termasuk pungutan liar. Jadi untuk mengantisipasi hal itu bayarlah parkir dengan uang pas,” katanya.
Dikatakan, tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, untuk truk gandeng, trailer, dan kontainer Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box/truk, dan sejenisnya Rp10 ribu.

“Berikunya pick up, jeep/sedan, dan sejenisnya Rp4 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500,00; sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000,00; terakhir gerobak dan becak Rp1.000,00,” jelas Alman.
Sementara itu tidak lupa Alman meminta masyarakat untuk melaporkan petugas petugas parkir yang nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan warga sangat kita butuhkan sehingga target tahunan retribusi parkir bisa tercapai.
“Laporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku pelaku parkir nakal ini. Jadi jangan sampai ragu,” imbaunya.
Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir, maka keberadaannya dipertanyakan. (AJn)