SIDANG CERAI UMI DAN SRIOSAKO BERLANJUT, PEMBUKTIAN TERGUGAT SRIOSAKO ATAS DALIL GUGATAN CERAI UMI MASTIKAH

oleh -
oleh
SIDANG CERAI UMI DAN SRIOSAKO BERLANJUT, PEMBUKTIAN TERGUGAT SRIOSAKO ATAS DALIL GUGATAN CERAI UMI MASTIKAH 1
Sriosako

Palangka Raya (Dayak News) – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan Sidang perceraian antara Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako, Kamis, (10/08/2023) Pagi.

Pada sidang kali ini, agenda sidang di Pengadilan Agama tentang pembuktian tergugat, yakni tergugat Sriosako menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan isi dalil gugatan yang di sampaikan oleh penggugat yakni Umi Mastikah.

“Dalam dalil gugatan yang disampaikan Penggugat, yakni Umi Mastikah berisi tentang bahwa saya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, dan atas dalil tersebut saya tidak terima karena itu adalah sebuah fitnah,” katanya kepada sejumlah awak media yang mengikuti jalannya sidang tersebut.

Disampaikannya, bahwa adanya isi dalil tersebut merupakan sebuah fitnah, dan juga sebuah pencemaran nama baik dan dalam agenda sidang tersebut, Sriosako membuktikan bahwa isi dalil tersebut tidak benar atau hanya berita bohong.

Sriosako menyatakan sudah sangat siap mengikuti sidang terlebih dengan adanya agenda pembuktian dari pihaknya selaku tergugat.

yang mana ini merupakan 100 persen ruang bagi dirinya untuk berbicara dan membuktikan apa yang ingin disampaikannya selama ini apalagi terkait pernyataan atau dalil adanya kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini saatnya, saya akan buktikan bawa isi dalil gugatan oleh ibu Umi Mastikah itu tidak benar, saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela seperti kekerasan dalam rumah tangga kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (AJn)

BACA JUGA :  MANTAN KETUA PWI NAKHODAI SMSI DI BUMI DAYAK, KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.